Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips Anniversary 5 Tahun Amphibi Gelar Aksi Nyata Selama satu bulan.  20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

News · 23 Okt 2023 19:35 WIB ·

PT Padasa Enam Utama di Somasi Kosongkan Lahan Sawit Terkena Pidana Maupun Perdata


 PT Padasa Enam Utama di Somasi Kosongkan Lahan Sawit Terkena Pidana Maupun Perdata Perbesar

bnewsmedia.id Medan –Lembaga Lingkungan Hidup Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia atau AMPHIBI melayangkan surat somasi kepada PT. Padasa Enam Utama (PEU). Somasi sebagai peringatan keras agar segera kosongkan tanaman sawit.

Jika hal ini tidak diindahkan, Ketua umum AMPHIBI tidak segan -segan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.
Hal ini sesuai surat nomor 209/Amphibi-SP. Padasa/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023, perihal surat peringatan (Somasi) ditandatangani Agus Salim Tanjung, SO,SI selaku Ketua Umum dan M. Efendi, Wakil Ketua KTH AMPHIBI Silomlom.

Disampaikan kepada Direksi PT. PEU bahwa tanah yang terletak di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Dengan alas hak SHM diatas ditemukan hamparan tanaman kelapa sawit.

Bahwa enam orang warga sebagai pemilik tanah dengan surat hak milik sertifikat SHM telah menghimbahkan tanah tersebut kepada Amphibi untuk digunakan bersama dengan masyarakat setempat dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan hidup.

Sebelumnya, Ketua Umum, Agus Salim Tanjung menguraikan konologi sejarah perkebunan Sukaraja. Pada tahun 1963 Perkebunan Sukaraja di miliki oleh HGU PT. PIONER perkebunan Karet, berakhir masa HGU nya Tahun 1980 dan tidak di perpanjang lagi selanjutnya diambil alih oleh Negara menjadi PTP. VI. Pabatu, dengan HGU No. 1 /BPN/ATR/ PTP. VI /1980 dan masa HGUnya s/d tahun 2012.

Akan tetapi, dipertengahan masa HGU PTP. VI, terjadi kepailitan di dalam tubuh PTP VI dan akhirnya Perkebunan yang di miliki PTP VI di mergerkan sebahagian assetnya ke PTPN II dan PTPN IV, terkecuali yang di Asahan dan di Kalianta ( Riau ).

Pada tahun 1990 Asset PTP. VI di jual ke PT. Panca daya Perkasa. Yang dulunya PT. Tersebut sebagai Kontraktor dalam Perawatan (Join Fenture). PT. Panca Daya Perkasa tersebu adalah salah satu milik Dirut PTP. VI. Sebagai CO (Yang punya PT). Selang satu tahun, di tahun 1991 PT. Panca Daya Perkasa, menjual Asset perkebunan tersebut ke 6 Pemilik utama dan termasuk juga didalamnya Pemilik PT. Panca Daya Perkasa dan di robahlah namanya di akte notaris kan di Jakarta menjadi PT. Padasa Enam Utama Perkebunan Teluk Dalam dan yang di Kalianta (Riau).

Dahulunya di enduskan bahwa PT. padasa ini milik 6 Jendral pada masa Pemerintahan orde baru. Pada HGU PTP VI, negara memberikan luasan HGU nya 954 Ha dan pada masa Peralihan ke PT. Padasa di ukur kembali secara Katedral (Keliling) dan luasan HGU nya 827.43 Ha, karena sudah ada pengurangan oleh SK Gubernur Sumut dan 42 Ha menjadi Lokasi Perkampungan Dusun I dan II Sidotimbul Desa Perkebunan Sukaraja, karena sebelumnya tidak ada perkampungan atau Desa, yang ada hanya rumah karyawan Kebun Sukaraja.

Selanjutnya dikeluarkan juga lapangan bola seluas 4 Ha dan SDN Perkebunan Sukaraja, perumahan Karyawan Desa Sukaraja, serta Jalan Desa Seluas 153 Ha. Jadi BPN menetapkan dari pengurangan 954 Ha menjadi 827,43 Ha.
Pada waktu akan habis masa HGU No 1 dan hendak Perpanjangan HGU oleh Pihak PT. Padasa menggugat ke Pengadilan Negeri atas Lahan masyarakat Desa Silomlom pada masa tenggang pengurusan perpanjangan HGU.

Setelah di ukur kembali dan di tetapkan HGU PT Padasa Enam utama, Perkebunan Teluk dalam AFD V di tetapkan dengan SK. BPN No 23 /BPN / PT. Padasa Enam Utama / 2014 seluas 827.43 Ha karena telah di kurangkan dari pengurangan tersebut.

HGU PT Padasa Enam Utama mutlak di Desa Perk. Sukaraja dan tidak ada Di Desa Silomlom. Akan tetapi lahan masyarakat yang sudah di kelolah secara terus menerus dan sudah berumur 50 Tahun bahkan sudah di Replanting dan dulunya tempat hunian masyarakat dusun I A desa Silomlom.

Pada putusan Pengadilan Tanpa mengindahkan dan memperhatikan Alas Hak berupa SHM, SKT Camat , dan SKT Desa yang di miliki masyarakat disana masyarakat tetap kalah dan di pengadilan Tinggi juga kalah, akan tetapi di Putusan Pengadilan Mahkamah Agung bahwa amar putusan Hanya 10.000 M2 dalam artian 1 Ha. Yang masuk HGU, akan tetapi oleh Pihak PT Padasa, merampas dan merusak tanaman kelapa sawit seluas 153 Ha. Yang jelas mempunyai kekuatan hukum dengan berdasarkan surat yang di miliki mereka .

Dan lahan tersebut berada di Desa Silomlom, bukan di Desa Perkebunan. Sukaraja Sesuai HGU PT. Padasa, mutlak berada di Desa perkebun Sukaraja.
Oleh sebab itu sampai saat ini masyarakat yang ter aniaya masih tetap memperjuangkan tanah mereka dan meminta perlindungan hukum bagi instansi terkait, terkhusus pihak BPN yang mengeluarkan HGU dan SHM.

Yang akhirnya PT Padasa Enam Utama merupakan bagian anak perusahaan PTPN. Sejumlah pihak belum mengetahui secara pasti berapa kontribusi yang diberikan untuk negara. Termasuk pembayaran pajak.

Hingga berita ini dilansir Direktur Utama PT. PEU belum berhasil dikonfirmasi. Meski sudah beberapa Tim Investigasi Report lembaga Republik Corruption Watch (RCW) mendatangi alamat di Jln Monginsidi Medan. (KRO/RD/TIM)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPUD Padang Panjang Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Terpilih

7 Februari 2025 - 08:46 WIB

Putusan MK PHPU Padang Panjang di tolak, Hendri Allex Pemenangnya

4 Februari 2025 - 15:26 WIB

Ketua Umum LMP Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

23 Januari 2025 - 22:52 WIB

PHPU Padang Panjang di MK: KPU Tolak Dugaan Money Politic yang Didalilkan Pemohon

22 Januari 2025 - 19:03 WIB

Dosen Universitas Malikussaleh Demo Desak Prabowo Tuntut Pencairan Tukin

21 Januari 2025 - 01:13 WIB

Pada Hari Amal Bakti Ke 79 Kemenag Tanah Datar Gelar Tasyakuran

21 Januari 2025 - 00:55 WIB

Trending di News
Verified by MonsterInsights