Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips Anniversary 5 Tahun Amphibi Gelar Aksi Nyata Selama satu bulan.  20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Environment · 10 Jun 2022 00:20 WIB ·

Ketum Amphibi Laporkan ke Polda sumut oknum pencemaran Nama Baik Lembaga Amphibi


 Ketum Amphibi Laporkan ke Polda sumut oknum pencemaran Nama Baik Lembaga Amphibi Perbesar

Beredarnya berita tentang pencemaran nama baik lembaga Amphibi di media sosial membuat ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung mengambil sikap tegas.

Hal ini terlihat dari kedatangannya bersama mantan Hakim Tipikor Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA selaku Penasihat Hukum Amphibi ke SPKT Polda Sumut pada, Senin (6/6/2022).

Kehadiran ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung yang didampingi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA ke Spkt Poldasu terkait adanya dugaan beredar di media sosial tentang ujaran kebencian yang membawa nama lembaga Amphibi.

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung saat ditemui team media mengatakan bahwa laporan ini dibuat atas dasar barang bukti yang kami kumpulkan dari media sosial yang diduga disebarkan oleh pengguna WhatsAps di sumatera utara.

Karena telah mencemarkan nama baik lembaga Amphibi, maka hal ini perlu di proses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, “tegas A.S.Tanjung.

Sementara Penasihat Hukum Lembaga Amphibi Dr. Drs. H. Pangihutan Nasution, BA. SH. MH. CRA mengatakan bahwa laporan ketua umum Amphibi telah diterima SPKT Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi Nomor : STTLP/B/992/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT.

Adapun yang dilaporkan tentang ujaran kebencian, berita hoax, fitnah yang membawa nama lembaga Amphibi yang diduga disebar luaskan oleh pengguna media sosial WhatsAp berinisial an.RS , MS dan AR.

Dugaan Tindak Pidana yg dilaporkan tentang UU Pidana Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE,”jika seseorang itu memiliki niat untuk membuat, memotong, menambahkan, mengurangi, dan menyebarkan sendiri berita bohong (hoax) yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”

Untuk selanjutnya hal ini telah kita serahkan sepenuhnya kepada Penyidik Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjutinya , “tutup Mantan Hakim Tipikor. (red.litbang)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPUD Padang Panjang Tetapkan Hendri Arnis-Allex Saputra sebagai Wako-Wawako Terpilih

7 Februari 2025 - 08:46 WIB

Putusan MK PHPU Padang Panjang di tolak, Hendri Allex Pemenangnya

4 Februari 2025 - 15:26 WIB

Ketua Umum LMP Desak Pembatalan SK Kementerian Hukum Terkait Kepengurusan M. Arsyad Cannu

23 Januari 2025 - 22:52 WIB

PHPU Padang Panjang di MK: KPU Tolak Dugaan Money Politic yang Didalilkan Pemohon

22 Januari 2025 - 19:03 WIB

Dosen Universitas Malikussaleh Demo Desak Prabowo Tuntut Pencairan Tukin

21 Januari 2025 - 01:13 WIB

Pada Hari Amal Bakti Ke 79 Kemenag Tanah Datar Gelar Tasyakuran

21 Januari 2025 - 00:55 WIB

Trending di News
Verified by MonsterInsights